PERPRES • 2021
Pbj
Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Perpres No. 16/2018
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui e-Purchasing dan Pengadaan Langsung
Mengatur batas nilai pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya s.d. Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi s.d. Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Mewajibkan prioritas produk dalam negeri (PDN) dan e-Katalog Lokal Trenggalek.
215x diunduh • PDF
Dokumen Teks