Bank FAQ & Konsultasi Regulasi APIP
Pusat penelaahan regulasi perundang-undangan, standar biaya masukan (SBM), tata kelola APBD/APBDes, pengadaan barang jasa, dan asisten virtual cerdas Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
Basis Tanya-Jawab Regulasi Resmi APIP
Penelaahan yuridis dan pedoman operasional yang disusun langsung oleh Tim Inspektorat.
Berapa batas nilai nominal pengadaan langsung barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi?
⚖️ Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 38
Berdasarkan Perpres PBJ No. 12/2021 Pasal 38 ayat (1) dan (2): 1. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dilaksanakan untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 3. Pelaksanaan dilakukan melalui Pejabat Pengadaan (PP) dengan bukti transaksi berupa bukti pembelian/kuitansi/SPK sesuai jenjang nilai.
Apakah OPD wajib membeli barang/jasa melalui e-Katalog Lokal Trenggalek?
⚖️ Inpres No. 2 Tahun 2022 & Perpres No. 12/2021
Ya, KPA/PPK wajib memprioritaskan pemanfaatan e-Purchasing (Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, dan Lokal Trenggalek) serta Toko Daring untuk barang/jasa yang sudah tayang, khususnya yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% atau produk UMK/Koperasi lokal.
Bolehkah melakukan pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender/seleksi?
⚖️ Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 20 ayat (2)
DILARANG. Pasal 20 ayat (2) Perpres No. 16/2018 jo. Perpres 12/2021 secara tegas melarang PPK/PA menyatukan atau memecah pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus menjadi satu kesatuan demi menghindari tender atau seleksi. Pemecahan paket yang disengaja merupakan temuan audit kepatuhan.
Bagaimana ketentuan pembayaran honorarium narasumber PNS dari instansi penyelenggara sendiri?
⚖️ Perbup Trenggalek SBM No. 42/2025 Lampiran I
Sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) Perbup Trenggalek No. 42/2025: 1. Narasumber yang berasal dari internal OPD penyelenggara pada prinsipnya TIDAK diberikan honorarium apabila materi yang disampaikan merupakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). 2. Honorarium narasumber hanya dapat diberikan apabila narasumber berasal dari luar OPD penyelenggara atau memiliki keahlian/sertifikasi khusus di luar jam kerja kedinasan reguler dengan persetujuan KPA.
Apa saja dokumen bukti pertanggungjawaban wajib untuk biaya perjalanan dinas luar daerah?
⚖️ Perbup Trenggalek No. 42/2025 & Permendagri No. 77/2020
Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah wajib melampirkan: 1. Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani pejabat berwenang. 2. Surat Perjalanan Dinas (SPD) lembar 1 dan lembar 2 yang telah distempel/ditandatangani pejabat instansi tujuan. 3. Rincian Biaya Perjalanan Dinas (kuitansi riil/at cost untuk tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel resmi). 4. Laporan Hasil Perjalanan Dinas yang memuat agenda dan output kegiatan.
Berapa batas waktu penerbitan dan penyelesaian SPJ Uang Persediaan (UP/GU) oleh Bendahara Pengeluaran?
⚖️ Permendagri No. 77 Tahun 2020 Bab V
Pengajuan ganti uang persediaan (SPP-GU) dapat dilakukan apabila sisa UP telah digunakan minimal 50% atau sesuai ketentuan kas daerah. Pertanggungjawaban belanja LS/GU wajib diselesaikan paling lambat pada akhir bulan berkenaan atau tanggal 10 bulan berikutnya.
Apa syarat utama penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II ke Rekening Kas Desa (RKD)?
⚖️ PMK Pengelolaan Dana Desa & Permendagri No. 20/2018
Syarat penyaluran Dana Desa Tahap II meliputi: 1. Laporan realisasi penyerapan Dana Desa Tahap I minimal mencapai 50%. 2. Laporan capaian keluaran (output) kegiatan fisik/non-fisik minimal mencapai 35%. 3. Rekonsiliasi sisa kas tahun anggaran sebelumnya dan input lengkap pada aplikasi OMSPAN / Siskeudes.
Bolehkah Kepala Desa merangkap jabatan sebagai pelaksana pengadaan atau bendahara desa?
⚖️ Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 3 & 4
DILARANG. Berdasarkan Permendagri No. 20/2018, Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada PPKD (Sekretaris Desa, Kaur/Kasi, dan Bendahara Desa). Kepala Desa tidak boleh merangkap sebagai bendahara atau pelaksana operasional pengadaan guna mencegah benturan kepentingan (*segregation of duties*).
Bagaimana mekanisme pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Desa pada tahun berikutnya?
⚖️ Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 56
SiLPA Dana Desa tahun sebelumnya wajib dianggarkan kembali dalam APBDes tahun anggaran berjalan pada pos Penerimaan Pembiayaan (Akun SiLPA). Penggunaannya harus disesuaikan dengan jenis kegiatan yang belum selesai (*carry over*) atau diprioritaskan untuk kegiatan yang telah disepakati dalam Musdes RKPDes.
Apa syarat penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang mengalami rusak berat atau hilang?
⚖️ Perda Trenggalek No. 8 Tahun 2023 Pasal 45
Penghapusan BMD memerlukan: 1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Pengurus Barang Pengguna dan Pejabat Penatausahaan BMD. 2. Dokumen rekomendasi teknis dari dinas terkait (misal PUPR untuk kendaraan/gedung). 3. Surat Keputusan (SK) Penghapusan yang ditandatangani oleh Pengelola Barang (Sekretaris Daerah) atas persetujuan Bupati Trenggalek.
Bolehkah kendaraan dinas operasional dipinjam-pakaikan kepada instansi vertikal atau yayasan sosial?
⚖️ Permendagri No. 19/2016 jo. Perda No. 8/2023
Pinjam pakai BMD diperbolehkan dengan ketentuan: 1. Jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 2. Dituangkan dalam Naskah Perjanjian Pinjam Pakai (NPPP) yang disetujui Bupati/Sekda. 3. Biaya pemeliharaan dan operasional selama masa pinjam pakai menjadi beban penuh pihak peminjam.
Bagaimana sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif?
⚖️ PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 11
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021: - Tidak masuk kerja 3 s.d. 10 hari: Teguran Lisan / Tertulis (Hukuman Ringan). - Tidak masuk kerja 11 s.d. 20 hari: Pemotongan Tukin / TPP 25% selama 6-12 bulan (Hukuman Sedang). - Tidak masuk kerja 21 s.d. 27 hari: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah (Hukuman Berat). - Tidak masuk kerja 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja terus menerus: Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Studi Kasus & Hasil Konsultasi Perangkat Daerah
Kasus nyata yang telah selesai ditelaah dan disetujui untuk dipublikasikan secara anonim.
📂 Dokumen Regulasi Pengawasan Terpopuler
Lihat Semua Regulasi →Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui e-Purchasing dan Pengadaan Langsung
Tahun 2021 • 215x diunduhPengelolaan Keuangan Desa dan Akuntabilitas Penatausahaan APBDes
Tahun 2018 • 189x diunduhStandar Biaya Masukan (SBM) dan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Tahun 2025 • 142x diunduh